Penulis || Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
Majene - Tiga anggota polres Majene yang secara sah terbukti bersalah dalam kasus penganiyaan mahasiswa Unsulbar Majene di jatuhi hukuman sanksi disiplin.
Ketiga anggota yang disidangkan yakni BRIPDA LLATIEF TRI WIDAGDO, Nrp. 93020204, Ba Sat Sabhara Polres Majene. BRIPDA ABD. SALAM, Nrp. 94121096, Ba Sat Sabhara Polres Majene, serta BRIPDA MUH. AZIS, Nrp. 93090484, Bayanmas Spkt polres Majene dan sidangnya digelar di polres Majene di ruang data Polres Majene, Senin (17/4/2017).
Demikian penyampaian Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura.
Ke tiga anggota yang bertugas di polres Majene ini telah disidangkan Dalam perkara pelanggaran disiplin yaitu tidak memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan tidak menaati segala peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku ( melakukan penganiayaan terhadap masyarakat/salah seorang mahasiswa Unsulbar).
Melanggar pasal 4 huruf ( a, d dan f ) PP No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri,” Ucap Mashura.
Adapun perangkat sidang disiplin yang Pimpinan sidang disiplin Waka Polres Majene KOMPOL MUH ARIF SH. Pendamping pimpinan sidang disiplin Kabag Ops Polres Majene KOMPOL BAMBANG H S.Sos dan Kabag Ren KOMPOL H JAMALUDDIN. Perwira pendamping terduga pelanggar Kasat Sabhara Polres Majene AKP DAUD T. Serta Sekretaris sidang disiplin Kanit Bintibmas polres Majene AIPTU H. ADLI, S. Ag. Dan untuk Penuntut Kasi Propam Polres Majene AIPTU RAPIUDDIN, BA.
“Untuk Putusan sidang Terhadap terduga pelanggar BRIPDA LATIEF TRI WIDAGDO, dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari, dan penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1(satu) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap lelaki ALDI ( mahasiswa Unsulbar ).dan Terhadap terduga pelanggar BRIPDA ABD SALAM dan BRIPDA MUH. AZIS dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tidak melarang atau menghalangi BRIPDA LATIEF TRI WIDAGDO melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Bahwa para terduga pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut,” tutup Kabid Humas Hj. Mashura. (*)
Majene - Tiga anggota polres Majene yang secara sah terbukti bersalah dalam kasus penganiyaan mahasiswa Unsulbar Majene di jatuhi hukuman sanksi disiplin.
Ketiga anggota yang disidangkan yakni BRIPDA LLATIEF TRI WIDAGDO, Nrp. 93020204, Ba Sat Sabhara Polres Majene. BRIPDA ABD. SALAM, Nrp. 94121096, Ba Sat Sabhara Polres Majene, serta BRIPDA MUH. AZIS, Nrp. 93090484, Bayanmas Spkt polres Majene dan sidangnya digelar di polres Majene di ruang data Polres Majene, Senin (17/4/2017).
Demikian penyampaian Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura.
Ke tiga anggota yang bertugas di polres Majene ini telah disidangkan Dalam perkara pelanggaran disiplin yaitu tidak memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan tidak menaati segala peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku ( melakukan penganiayaan terhadap masyarakat/salah seorang mahasiswa Unsulbar).
Melanggar pasal 4 huruf ( a, d dan f ) PP No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri,” Ucap Mashura.
Adapun perangkat sidang disiplin yang Pimpinan sidang disiplin Waka Polres Majene KOMPOL MUH ARIF SH. Pendamping pimpinan sidang disiplin Kabag Ops Polres Majene KOMPOL BAMBANG H S.Sos dan Kabag Ren KOMPOL H JAMALUDDIN. Perwira pendamping terduga pelanggar Kasat Sabhara Polres Majene AKP DAUD T. Serta Sekretaris sidang disiplin Kanit Bintibmas polres Majene AIPTU H. ADLI, S. Ag. Dan untuk Penuntut Kasi Propam Polres Majene AIPTU RAPIUDDIN, BA.
“Untuk Putusan sidang Terhadap terduga pelanggar BRIPDA LATIEF TRI WIDAGDO, dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari, dan penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1(satu) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap lelaki ALDI ( mahasiswa Unsulbar ).dan Terhadap terduga pelanggar BRIPDA ABD SALAM dan BRIPDA MUH. AZIS dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tidak melarang atau menghalangi BRIPDA LATIEF TRI WIDAGDO melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Bahwa para terduga pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut,” tutup Kabid Humas Hj. Mashura. (*)
Komentar
Posting Komentar