Penulis : Muhammadong
Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
Mamuju - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 2016 atas perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 tahun 2010 tentang pejabat pengelola infornasi dan dokumentasi di lingkup pemerintah daerah.
Pemerintah provinsi sulawesi barat melalui biro humas dan protokol sebagai lembaga yang ditunjuk untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi barat sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur No. 34 tahun 2016 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Maka 7 orang perwakilan dari humas pemprov yang membidangi pengelolaan informasi dan dokumentasi terdiri dari kabag humas. irfan at.s. sos. Kasubag hubungan antar lembaga dan pengelolaan informasi muhammadong. se. M.Ap. kasubag penyusun sambutan Hj. fadliyah. SH. M.Ap. serta dua orang staf melakukan study banding ppid ke jawa timur. Jumat, 21 April 2017.
Study banding ini di lakukan untuk mengetahui tata cara pengelolaan informasi dan dokumentasi di provinsi jawa timur dimana kita ketahui provinsi hawa timur adalah salah satu daerah yang mendapat penghargaan dari Presiden Ri pada tahun 2016 sebagai daerah eringkat pertama dalam pengelolaan informasi publik.
Rombongan humas pemprov sulbar yang di pimpin kabag humas irfan at. s.sos. di terima langsung oleh kadis kominfo Provinsi Jawa Timur Ir. Edy Santoso beserta staf PPID yang berlangsung di ruang rapat kantor kominfo jawa timur.
Dalam dialog yang di lakukan oleh rombongan humas pemprov sulbar dengan PPID Jawa Timur. ketua PPID Jawa Timur Ir. Edy Santoso memberi apreasiasi kepada humas pemprov sulbar atas kunjungannya ke PPID Jawa Timur menurutnya mesku ppid jawa timur telah beberapa kali meraih penghargaan dari presiden namun PPID Jawa Timur selalu berbenah dan belajar dalam pengelolaan informasi.
Banyak hal yang dapat di petik di PPID Jawa Timur mulai dari tata cara pengelolaan informasi publik sampai tata cara pengelolaan kesektariatan. Menurut ketua PPID Jawa Timur Ir. Edy Santoso dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di perlukan kesungguhan dan keseriusan pimpinan dalam mengelola informasi publik.
Kepatuhan dan kesungguhan dalam menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik harus menjadi mutlak. sehingga perintah undang undang maupun peraturan perundang undangan terkait selalu menjadi pedoman utama dalam nenjalankan keterbukaan informasi publik yang tentunya sesuai dengan semangat transparansi.
Belajar dari PPID Jawa Timur di harapkan penjabat pengelola informasi dan dokumentasi diprovinsi sulawesi barat dapat di laksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana yang telah di asmatkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi di Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik. (*)
Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
Mamuju - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 2016 atas perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 tahun 2010 tentang pejabat pengelola infornasi dan dokumentasi di lingkup pemerintah daerah.
Pemerintah provinsi sulawesi barat melalui biro humas dan protokol sebagai lembaga yang ditunjuk untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi barat sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur No. 34 tahun 2016 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Maka 7 orang perwakilan dari humas pemprov yang membidangi pengelolaan informasi dan dokumentasi terdiri dari kabag humas. irfan at.s. sos. Kasubag hubungan antar lembaga dan pengelolaan informasi muhammadong. se. M.Ap. kasubag penyusun sambutan Hj. fadliyah. SH. M.Ap. serta dua orang staf melakukan study banding ppid ke jawa timur. Jumat, 21 April 2017.
Study banding ini di lakukan untuk mengetahui tata cara pengelolaan informasi dan dokumentasi di provinsi jawa timur dimana kita ketahui provinsi hawa timur adalah salah satu daerah yang mendapat penghargaan dari Presiden Ri pada tahun 2016 sebagai daerah eringkat pertama dalam pengelolaan informasi publik.
Rombongan humas pemprov sulbar yang di pimpin kabag humas irfan at. s.sos. di terima langsung oleh kadis kominfo Provinsi Jawa Timur Ir. Edy Santoso beserta staf PPID yang berlangsung di ruang rapat kantor kominfo jawa timur.
Dalam dialog yang di lakukan oleh rombongan humas pemprov sulbar dengan PPID Jawa Timur. ketua PPID Jawa Timur Ir. Edy Santoso memberi apreasiasi kepada humas pemprov sulbar atas kunjungannya ke PPID Jawa Timur menurutnya mesku ppid jawa timur telah beberapa kali meraih penghargaan dari presiden namun PPID Jawa Timur selalu berbenah dan belajar dalam pengelolaan informasi.
Banyak hal yang dapat di petik di PPID Jawa Timur mulai dari tata cara pengelolaan informasi publik sampai tata cara pengelolaan kesektariatan. Menurut ketua PPID Jawa Timur Ir. Edy Santoso dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di perlukan kesungguhan dan keseriusan pimpinan dalam mengelola informasi publik.
Kepatuhan dan kesungguhan dalam menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik harus menjadi mutlak. sehingga perintah undang undang maupun peraturan perundang undangan terkait selalu menjadi pedoman utama dalam nenjalankan keterbukaan informasi publik yang tentunya sesuai dengan semangat transparansi.
Belajar dari PPID Jawa Timur di harapkan penjabat pengelola informasi dan dokumentasi diprovinsi sulawesi barat dapat di laksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana yang telah di asmatkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi di Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik. (*)


Komentar
Posting Komentar