Penulis || Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
MAMUJU - Mengenai terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur pasal 40 ayat 1 (Satu) huruf C poin 6 dan pasal 55 ayat 1 (Satu) huruf F, yang belakangan diketahui memasukkan salah satu wilayah Kabupaten Mamuju yakni Pulau Balabalakang. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mamuju H.Habsi Wahid usai melakukan rapat dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H.Simanjuntak di jalan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Jumat, 24 Maret 2017.
Dikatakan, kesepakatan dalam rapat yang difasilitasi oleh anggota DPD RI Asri Anas yang dihadiri oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pejabat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen penataan Ruang ATR/BPN, Pushidrosal, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Unsur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Setelah dipastikan perda RTRW Kaltim tahun 2016-2036 telah bertentangan dengan undang-undang No 26 tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, Papar Habsi Wahid.
Habsi Wahid berharap kisruh persoalan Pulau Balabalakang tidak lagi memunculkan polemik karena telah sangat jelas bahwa wilayah kecamatan terluar Kabupaten Mamuju yang memiliki penduduk sebanyak 2436 jiwa tersebut secara yuridis formil adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
“kita berharap rekomendasi kesepakatan hari ini secepatnya ditindak lanjuti oleh Kemendagri agar persoalan pulau Balabalakang dapat segera terselesaikan, Tutup Habsi. (*)
MAMUJU - Mengenai terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur pasal 40 ayat 1 (Satu) huruf C poin 6 dan pasal 55 ayat 1 (Satu) huruf F, yang belakangan diketahui memasukkan salah satu wilayah Kabupaten Mamuju yakni Pulau Balabalakang. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mamuju H.Habsi Wahid usai melakukan rapat dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H.Simanjuntak di jalan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Jumat, 24 Maret 2017.
Dikatakan, kesepakatan dalam rapat yang difasilitasi oleh anggota DPD RI Asri Anas yang dihadiri oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pejabat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen penataan Ruang ATR/BPN, Pushidrosal, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Unsur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Setelah dipastikan perda RTRW Kaltim tahun 2016-2036 telah bertentangan dengan undang-undang No 26 tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, Papar Habsi Wahid.
Habsi Wahid berharap kisruh persoalan Pulau Balabalakang tidak lagi memunculkan polemik karena telah sangat jelas bahwa wilayah kecamatan terluar Kabupaten Mamuju yang memiliki penduduk sebanyak 2436 jiwa tersebut secara yuridis formil adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
“kita berharap rekomendasi kesepakatan hari ini secepatnya ditindak lanjuti oleh Kemendagri agar persoalan pulau Balabalakang dapat segera terselesaikan, Tutup Habsi. (*)
Komentar
Posting Komentar