Penulis : Humas Pemrov. Sulbar
Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
JAKARTA -- Setelah usai mengadakan klarifikasi ke Pemprov Kaltim terkait kisruh Pulau Balabalakang, Pemprov Sulbar kemudian mendatangi Kantor Kemenkopolhukam untuk meminta kejelasan dan bantuan penanganan.
Bertempat di Ruang Nakula Kementerian Polhukam, kisruh Pulau Balabalakang dibahas.
Asisten Deputi Penanganan Konflik Deputi Bidang Kamtibmas, Brgjen Pol. Bambang Sugeng dalam rapat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar dikarenakan adanya laporan dari Pemprov Sulbar terkait kisruh Pulau Balabalakang yang masuk dalam Wil. Pemprov Kaltim pada Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Perdana RTRW Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Tapem Pemprov Sulbar, Wahab Hasan Sulur pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa yang menjadi dasar Kepulauan Balabalakang merupakan wilayah Sulbar. Itu berdasar pada lampiran peta UU Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat hasil verifikasi tahun 2008 dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015, Kepulauan Balabalakan merupakan wilayah administrasi kecamatan Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Lanjutnya, Perda RTRW Provinsi Sulbar telah disahkan terlebih dahulu dan difasilitasi oleh pemerintah pusat penyusunannya dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kalimantan Timur dan masih banyak lagi dokumen lainnya yang membuktikan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk Wil. Sulbar.
" Jadi jelas ini ada upaya terindikasi penyerobotan wilayah Pemprov Sulbar oleh Pemprov Kaltim. Dan beberapa dokumen sejarah lainnya membuktikan bahwa pulau tersebut milik Sulbar," tutur Wahab Hasan Sulur.
Sementara itu, Kasubdit Toponomi Wilayah Kemendagri, Endah Kastanya Pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa masuknya wilayah Balabalakang dalam wilayah Pemprov Sulbar juga telah tercatat dalam kendaraan timnas PBB terhadap pulau pulau.
Dan selanjutnya kemenpolhukam akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Pemprov Sulbar dan Pemprov Kaltim dan pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan di Prov. Sulsel.
Pertemuan lanjutan sengaja di jadwalkan di Pemprov. Sulsel dikarenakan Pemprov. Sulbar sangat memerlukan kesaksian dari Pemprov. Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulbar, Kompol Tajuddin,Kasrem Sulbar, Priono Kapolres Mamuju , dari Kementrian Kelautan , Pushdirosl, kabag hukum Pemkab Mamuju, Yani dan kabag pemerintahan Mamuju, Ali Rahman dan sejumlah instansi terkait lainnya. (*)
Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
JAKARTA -- Setelah usai mengadakan klarifikasi ke Pemprov Kaltim terkait kisruh Pulau Balabalakang, Pemprov Sulbar kemudian mendatangi Kantor Kemenkopolhukam untuk meminta kejelasan dan bantuan penanganan.
Bertempat di Ruang Nakula Kementerian Polhukam, kisruh Pulau Balabalakang dibahas.
Asisten Deputi Penanganan Konflik Deputi Bidang Kamtibmas, Brgjen Pol. Bambang Sugeng dalam rapat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar dikarenakan adanya laporan dari Pemprov Sulbar terkait kisruh Pulau Balabalakang yang masuk dalam Wil. Pemprov Kaltim pada Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Perdana RTRW Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Tapem Pemprov Sulbar, Wahab Hasan Sulur pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa yang menjadi dasar Kepulauan Balabalakang merupakan wilayah Sulbar. Itu berdasar pada lampiran peta UU Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat hasil verifikasi tahun 2008 dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015, Kepulauan Balabalakan merupakan wilayah administrasi kecamatan Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Lanjutnya, Perda RTRW Provinsi Sulbar telah disahkan terlebih dahulu dan difasilitasi oleh pemerintah pusat penyusunannya dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kalimantan Timur dan masih banyak lagi dokumen lainnya yang membuktikan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk Wil. Sulbar.
" Jadi jelas ini ada upaya terindikasi penyerobotan wilayah Pemprov Sulbar oleh Pemprov Kaltim. Dan beberapa dokumen sejarah lainnya membuktikan bahwa pulau tersebut milik Sulbar," tutur Wahab Hasan Sulur.
Sementara itu, Kasubdit Toponomi Wilayah Kemendagri, Endah Kastanya Pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa masuknya wilayah Balabalakang dalam wilayah Pemprov Sulbar juga telah tercatat dalam kendaraan timnas PBB terhadap pulau pulau.
Dan selanjutnya kemenpolhukam akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Pemprov Sulbar dan Pemprov Kaltim dan pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan di Prov. Sulsel.
Pertemuan lanjutan sengaja di jadwalkan di Pemprov. Sulsel dikarenakan Pemprov. Sulbar sangat memerlukan kesaksian dari Pemprov. Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulbar, Kompol Tajuddin,Kasrem Sulbar, Priono Kapolres Mamuju , dari Kementrian Kelautan , Pushdirosl, kabag hukum Pemkab Mamuju, Yani dan kabag pemerintahan Mamuju, Ali Rahman dan sejumlah instansi terkait lainnya. (*)
Komentar
Posting Komentar