Kapolda Sulbar : Kekerasan Jurnalis Masuk Dalam Unsur Pidana Berat

Penulis || Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari


MAMUJU - Perkembangan hasil terkait kasus pemukulan wartawan Manakarra TV, Busman Rasyid kini Kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Nandang menegaskan, pihaknya sementara ini terus menuntaskan berkas perkara dan dalam waktu yang tidak lama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, tuturnya. Rabu, 22/03/2017.

Lanjut, mengantisipasi berkas perkara tidak bolak balik ke Kejaksaan, tim melakukan kajian khusus ke dewan pers. Hal ini dimaksudkan agar mengantisipasi permintaan dari pihak Kejaksaan, ungkapnya.

Mengenai pelaku, kami kenakanan pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan berat dengan ancaman Hukuman 5 Tahun, Pungkasnya.

Lebih jauh dikatakan, pelaku BB yang menjadi pelaku pemukulan sudah ditahan.
"Kami telah menahan pelakunya, dan selanjutnya merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan", tutupnya.

Disamping itu, Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai menuturkan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan maka perlu dari tim gabungan reskrim Mamuju meminta keterangan dari staf dewan Ahli yakni dewan pers, hal ini dimaksudkan mengantisipasi permintaan dari pihak Kejaksaan apabila berkas perkara telah P21, tuturnya.

Dan pada tanggal 15 Maret 2017 Tim Gabungan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers yang intinya bahwa Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis Manakarra TV tidak termasuk dalam unsur yang diatur dalam kode etik Jurnalis, hal yang diperhatikan sesuai dengan isi Video kejadian bahwa Busman pada saat melakukan klarifikasi tidak memperlihatkan ID Card Pers dan tanpa koordinasi dari pihak yang akan dilakukan peliputan, sesuai dengan UU Pers tahun 2009, ucap Muhammad Rifai.

Dilanjutkan, Walaupun tidak masuk dalam unsur yang disebutkan Dewan Pers Namun tetap pelaku BB kita berlakukan masuk dalam Tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP pasal 351, tutupnya. (*)



Komentar