Editor : Muh. Sudirman Al Bukhari
BALIKPAPAN - Kisruh terhadap Pulau Balabalakang milik Kaltim, TIM Pemprov. Sulbar langsung melakukan koordinasi ke Kaltim.
Dimana diketahui bahwa sesuai dengan isi RT/RW pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 Kabupaten Paser, Kaltim, Pasal 40 Poin C Butir 6 dijelaskan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk dalam wilayah kaltim.
Atas dasar itulah, Tim Pemprov Sulbar menuju ke Kalimantan Timur pada rabu, 15 Maret 2017.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Barat Abd. Wahab Hasan Sulur beserta Perwakilan Pemkab Mamuju melakukan klarifikasi ke Pemprov Kaltim namun pejabat yang akan ditemui tidak berada ditempat.
Dengan inisiatif lain, Tim Pemprov Sulbar menemui Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan I Kemendagri, Enda Kastanya yang sedang berada di Kaltim.
Ditemui di Hotel Grand Senyiur, Tim Pemprov Sulbar melakukan koordinasi kejelasan terhadap kisruh Pulau Balabakang.
Pertemuan pun terjadi, Tim Pemprov Sulbar kemudian menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut.
Karo Pemerintahan Abd. Wahab Hasan Sulur menyampaikan, sesuai dengan perintah Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu untuk melakukan klarifikasi terkait Pulau Balabalakang yang tercantum dalam Perda RTRW Kaltim.
Dikatakannya, salah satu bukti nyata kepemilikan Pemprov Sulbar atas pulau tersebut dilihat dari sejarah dan peta peninggalan Belanda. Bukan hanya itu saja, Pulau Balabalakang telah masuk dalam wilayah Sulbar dimana tercantum dalam kopian arsip Negara, bahkan dalam UU Pembentukan Sulbar, ungkap Abd. Wahab.
Lebih lanjut dikatakan, Provinsi Sulbar merupakan Provinsi termuda kedua setelah Kalimantan Selatan yang memulai pembangunan dari titik nol. Sangat disayangkan, sikap dan tindakan Pemprov Kaltim mengklaim salah satu daerah milik Sulbar, apalagi Kepulauan Balabalakang kaya akan potensi Sumber Daya Alam.
"Kasian sekali kita, baru membangun daerah, dan ada potensi yang ingin dikelola tiba-tiba ada permasalahan seperti ini", dengan nada sesal.
Ditempat yang sama, Enda Kastanya menyampaikan salah satu solusi kepada Pemprov Sulbar untuk segera menempuh jalur perundang-undangan serta mengumpulkan data-data akurat untuk memperkuat posisi Pemprov Sulbar atas kepemillikan daerah tersebut, karena sesuai data dan fakta hukum yang ada, sudah jelas Pulau Balabalakang memang milik resmi Pemprov Sulbar.
"Saya berharap, persiapkan saja apa yang harus menjadi data pendukung untuk memperkuat argumen, karena kalau gugusan itu memang dikelola dengan baik, dalam arti Kepedulian Pemprov Sulbar terhadap gugusan Itu , walaupun secara geografis bisa kita lihat pulau tersebut lebih dekat dari Kaltim, Balabalakang tetap wilayah Sulbar." tutur Enda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pulau Balabalakang sudah dikukuhkan dan telah terdaftar ke PBB sejak 2013 lalu, dimana daerah yang dimaksud masuk dalam wilayah Sulawesi Barat. la juga mempertanyakan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemprov Sulbar terhadap pulau tersebut, dukungan apa saja yang telah diberikan apakah berupa bantuan anggaran serta dukungan kepada masyarakat, tuturnya.
Ia menyampaikan sesuai dengan data data tersebut penting sebagai alat pendukung bahwa memang Pulau Balabalakang merupakan wilayah Sulbar.
Disisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Mamuju Ali Rahman menyampaikan, wewenang penuh seutuhnya dipegang oleh Pemerintah Pusat selaku penentu kebijakan dari bagian-bagian daerah Kepulauan NKRI. tetapi, ia sangat menyesali permasalahan yang telah terjadi saat ini.
Sesuai dengan data pulau pulau kepemilikan Pemkab Mamuju yakni berupa Peta Belanda pada tahun 1682 merupakan fakta kongkrit, adapun persoalan Jarak bukan menjadi tolak ukur kepemilikan suatu daerah, tutupnya. (*)
BALIKPAPAN - Kisruh terhadap Pulau Balabalakang milik Kaltim, TIM Pemprov. Sulbar langsung melakukan koordinasi ke Kaltim.
Dimana diketahui bahwa sesuai dengan isi RT/RW pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 Kabupaten Paser, Kaltim, Pasal 40 Poin C Butir 6 dijelaskan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk dalam wilayah kaltim.
Atas dasar itulah, Tim Pemprov Sulbar menuju ke Kalimantan Timur pada rabu, 15 Maret 2017.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Barat Abd. Wahab Hasan Sulur beserta Perwakilan Pemkab Mamuju melakukan klarifikasi ke Pemprov Kaltim namun pejabat yang akan ditemui tidak berada ditempat.
Dengan inisiatif lain, Tim Pemprov Sulbar menemui Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan I Kemendagri, Enda Kastanya yang sedang berada di Kaltim.
Ditemui di Hotel Grand Senyiur, Tim Pemprov Sulbar melakukan koordinasi kejelasan terhadap kisruh Pulau Balabakang.
Pertemuan pun terjadi, Tim Pemprov Sulbar kemudian menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut.
Karo Pemerintahan Abd. Wahab Hasan Sulur menyampaikan, sesuai dengan perintah Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu untuk melakukan klarifikasi terkait Pulau Balabalakang yang tercantum dalam Perda RTRW Kaltim.
Dikatakannya, salah satu bukti nyata kepemilikan Pemprov Sulbar atas pulau tersebut dilihat dari sejarah dan peta peninggalan Belanda. Bukan hanya itu saja, Pulau Balabalakang telah masuk dalam wilayah Sulbar dimana tercantum dalam kopian arsip Negara, bahkan dalam UU Pembentukan Sulbar, ungkap Abd. Wahab.
Lebih lanjut dikatakan, Provinsi Sulbar merupakan Provinsi termuda kedua setelah Kalimantan Selatan yang memulai pembangunan dari titik nol. Sangat disayangkan, sikap dan tindakan Pemprov Kaltim mengklaim salah satu daerah milik Sulbar, apalagi Kepulauan Balabalakang kaya akan potensi Sumber Daya Alam.
"Kasian sekali kita, baru membangun daerah, dan ada potensi yang ingin dikelola tiba-tiba ada permasalahan seperti ini", dengan nada sesal.
Ditempat yang sama, Enda Kastanya menyampaikan salah satu solusi kepada Pemprov Sulbar untuk segera menempuh jalur perundang-undangan serta mengumpulkan data-data akurat untuk memperkuat posisi Pemprov Sulbar atas kepemillikan daerah tersebut, karena sesuai data dan fakta hukum yang ada, sudah jelas Pulau Balabalakang memang milik resmi Pemprov Sulbar.
"Saya berharap, persiapkan saja apa yang harus menjadi data pendukung untuk memperkuat argumen, karena kalau gugusan itu memang dikelola dengan baik, dalam arti Kepedulian Pemprov Sulbar terhadap gugusan Itu , walaupun secara geografis bisa kita lihat pulau tersebut lebih dekat dari Kaltim, Balabalakang tetap wilayah Sulbar." tutur Enda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pulau Balabalakang sudah dikukuhkan dan telah terdaftar ke PBB sejak 2013 lalu, dimana daerah yang dimaksud masuk dalam wilayah Sulawesi Barat. la juga mempertanyakan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemprov Sulbar terhadap pulau tersebut, dukungan apa saja yang telah diberikan apakah berupa bantuan anggaran serta dukungan kepada masyarakat, tuturnya.
Ia menyampaikan sesuai dengan data data tersebut penting sebagai alat pendukung bahwa memang Pulau Balabalakang merupakan wilayah Sulbar.
Disisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Mamuju Ali Rahman menyampaikan, wewenang penuh seutuhnya dipegang oleh Pemerintah Pusat selaku penentu kebijakan dari bagian-bagian daerah Kepulauan NKRI. tetapi, ia sangat menyesali permasalahan yang telah terjadi saat ini.
Sesuai dengan data pulau pulau kepemilikan Pemkab Mamuju yakni berupa Peta Belanda pada tahun 1682 merupakan fakta kongkrit, adapun persoalan Jarak bukan menjadi tolak ukur kepemilikan suatu daerah, tutupnya. (*)
Komentar
Posting Komentar