Keterangan Foto : Pelaku Aco Saat dibekuk Polis
Penulis : Humas Polda Sulbar
Editor : M. S. Al Bukhari, Mursalim Majid
POLMAN – Buronan kasus Curanmor, Aco (31) akhirnya ditangkap. Aco menjadi buronan sejak bulan Februari 2017. Pelaku diciduk disalah satu SPBU di Wonomulyo saat hendak mengisi bahan bakar Preminium (bensin). Jumat, 17/03/2017.
Satuan Polres Polman menangkap Aco beserta dengan barang bukti 1 Unit Motor Merk Honda Supra 125 CC tanpa plat nomor polisi.
Dari Penyampaian Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, Aco melakukan aksinya pada Jumat 24 Pebruari 2017 lalu di Dara-dara Desa Galeso wonomulyo.
Saat di introgasi, Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sudah empat kali melakukan aksi jahatnya itu.
Dalam melakukan aksinya Aco tidak sendirian, Ia ditemani Rifal yang kini menjadi DPO, ucap Humas Polda Mashura.
Sesuai dengan perbuatannya, tersangka Aco disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Adapun Korban dari hasil curanmor yakni Haris alias Uwa Mudar, umur 45 tahun, pek. Tani tambak, alamat Desa Galeso Kec. Wonomulyo Kab. Polman. (*)
Komentar
Posting Komentar